Selasa, 28 Mei 2013

Makalah bank Mega



MAKALAH
‘’BANK MEGA’’

      Dosen Pembimbing : Luluk Nur Farida,S.Sos
       Disusun Oleh  : Betris Ovalia
                                 Halimah
    Inang
    Siti Patimah
          
          mga.jpg

YAYASAN ABDI BANGSA
PUSAT PENDIDIKAN PROGRAM
 KOMPUTER 1 TAHUN
KUALA KAPUAS
KATA PENGANTAR

Setelah melintasi kurun yang cukup panjang dan terus menerus berupaya memberi karya dan karsa bagi negeri, Bank Indonesia berupaya untuk menebarkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, upaya tersebut ditempuh dengan menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah yang ditandai dengan tercapainya sasaran inflasi dan stabilnya nilai tukar. Kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai uang yang stabil dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonominya. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri sipil dan masyarakat kecil lainnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam melakukan tiga tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Kami menyadari bahwa tugas yang diemban Bank Indonesia tersebut sangat berat dan memiliki dampak yang luas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tugas yang demikian berat tidaklah mungkin apabila hanya diserahkan pada pertimbangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kami membutuhkan saran, masukan, bahkan kritik agar kebijakan yang ditempuh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Oleh karenanya, agenda utama yang terus menerus dilakukan adalah membangun komunikasi yang intensif dan penciptaan hubungan kerja yang harmonis dengan parlemen dan pemerintah. Bank Indonesia juga membuka diri untuk berdialog, berkonsultasi, bahkan bergaul dan bertegur sapa dengan masyarakat, baik kalangan akademisi, dunia usaha, perbankan, asosiasi-asosiasi profesi, dan masyarakat lainnya.
Semoga buku ini dapat bermanfaat dan memperkaya khasanah masyarakat dalam melihat tugas, peranan, dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral di Republik Indonesia.




                                                                                    Kuala kapuas, 11 Mei 2013
                                                                                                    Penyusun  :



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
           Gedung Bank Mega ialah  gedung  yang  mempunyai 4 lantai dan dibangun didaerah gempa rendah. Gedung Bank Mega tersebut terdapat di Surabaya. Gedung tersebut dibangun dengan menggunakan menggunakan beton bertulang iasa dengan menggunakan   sistem cor di tempat.   Bank  Mega  ini  merupakan salah satu cabang Bank Mega yang ada di Surabaya.
           Karena Indonesia  ditinjau  dari  lokasinya  yang  rawan gempa maka pembangunan insfrastruktur harus memenuhi syarat tahan  gempa. Sehinga dapat memperkecil        kerugian dan kecelakaan  yang   mungkin   timbul   akibat  terjadinya gempa, mengingat      tingginya  resiko  gempa  di  Indonesia.  Maka  dalam tugas   akhir   ini   akan   direncanakan   gedung   yang   terdiri   dari   10 lantai   dan   dirancang     sebagai   gedung     perkantoran     di  wilayah gempa kuat.
           Irian  jaya    merupakan      daerah    berzona     gempa     kuat. Sehingga      Gedung     Bank   Mega     harus   dirancang    sesuai  dengan perhitungan      gempa    rencana    didaerah   zona    gempa    kuat.  Maka nantinya gedung ini akan dibangun dengan menggunakan sistem ganda dimana sistem ini sangat cocok untuk daerah gempa kuat.
           Sistem ganda ( dual system ) ini memiliki tiga ciri dasar. Pertama,     rangka   ruang    lengkap   berupa    sistem   rangka   pemikul momen       (  SRPM      )  yang   penting    berfungsi    memikul      beban gravitasi.   Kedua   pemikul   beban  lateral   dilakukan   oleh   dinding geser dan sistem rangka pemikul momen ( SRPM ) dimana yang tersebut    terakhir   ini  harus  secara   tersendiri   sanggup    memikul sedikitnya     25%    dari   beban    dasar   geser   nominal    V.   Hal   ini menyebabkan   balok   dan   kolom   mempunyai   dimensi   yang   lebih kecil    dibandingkan      bila   menggunakan        sistem   konvensional. Ketiga,   dinding   geser   dan   SRPM   direncanakan   untuk   menahan beban     V  secara   proporsional    berdasarkan     kekakuan     relatifnya. Dinding   geser   ialah   dinding   yang   terbuat   dari   beton   bertulan   dimana   tulangan   tersebut   akan   menerima   gaya   lateral   terhadap gempa sebesar beban yang telah direncanakan.

1.2 Perumusan Masalah
          Permasalahan        yang    ditinjau    dalam    modifikasi      dan
perencanaan struktur gedung Bank Mega antara lain
     1.   Bagaimana merencanakan preliminary desain struktur
     2.   Bagaimana        asumsi      pembebanan        setelah    diadakan
          modifikasi
     3.   Bagaimana       merencanakan        elemen     struktur   sekunder
          berupa balok anak, pelat dan tangga
     4.   Bagaimana merencanakan elemen struktur primer berupa
          balok induk, kolom, shearwall
     5.   Bagaimana      menganalisa     dan   menghitung   beban      gempa
          dinamik.
     6.   Bagaimana       melakukan      analisa  struktur     akibat   beban gravitasi ( beban mati dan beban hidup ) dan beban lateral
          ( beban angin dan gempa ) dengan dibantu ETABS 9.2.0
          dan sap 2000
     7.   Bagaimana merencanakan basement yang stabil
     8.   Bagaimana merencanakan   pondasi  struktur yang mendukung kestabilan struktur
     9.   Bagaimana   menuangkan hasil perencanaan  kedalam gambar teknik

1.3 Tujuan
           Maksud dan tujuan dari dari tugas akhir  ini ialah untuk mendapatkan perancangan   untuk modifikasi ini yang memenuhi persyaratan konstruksi yang memenuhi keamanan      konstruksi, antara lain
1.      Mendapatkan  struktur gedung berlantai 10 yang mampu menahan gempa kuat dan     dibangun dengan  menggunakan sistem ganda
2.      Mendapatkan hasil basement yang stabil.
3.        Mendapatkan hasil pondasi  yang  mendukung  kestabilan struktur.
4.      Dapat menuangkan hasil perencanaan elemen struktur ke dalam gambar teknik.

1.4 Batasan Masalah
           Dari uraian latar  belakang maka untuk menghindari timbulnya penyimpangan        pembahasan  perlu dibuat  batasan masalah dalam tugas akhir ini. Batasan masalah   tersebut,   antara lain
1.      Perencanaan tidak meninjau analisa biaya dan menejemen konstruksi.
2.      Perencanaan      ini  tidak  meninjau     dari  segi  estetika   dan arsitektural.
3.      Memperhitungkan struktur atas dan struktur bawah.
4.      Mutu beton f’c = 40 Mpa. ( untuk bangunan atas ) f’c = 40 Mpa ( untuk bangunan bawah )
5.      Mutu baja fy = 400 Mpa.
6.      Struktur bangunan terdiri dari 10 lantai.
7.      Zona gempa rencana ialah zona gempa 6.
8.      Dalam tugas akhir ini hanya melakukan analisa beban dinamik tanpa melakukan studi terlebih dahulu tentang beban gempa dinamik terhadap struktur gedung yang     tidak beraturan.
9.      Denah atap hanya digunakan sebagai pembebanan.
10.  Pada perencanaan hanya melakukan analisa dinding pemikul tanah dan tidak         melakukan  alternative pemodelan untuk dinding pemikul tanah.



BAB II
Tinjauan Pustaka

A. Produk Bank
              Tentu saja Bank Umum membuat produk-produk yang ditujukan kepada kita sebagai nasabahnya, ada 2 produk banjk yang akan dibahas yaitu:
DPK (Dana Pihak Ketiga), produk bank ini ditujukan kepada kita dalam bentuk Tabungan, Deposito serta Giro.
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
 Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.

c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

B. Kredit,
 Kredit merupakan suatu sarana atau produk yang ditawarkan bank kepada kita, beberapa contoh kredit yang diberikan bank yaitu :
a. Kredit Investasi,
Kredit Investasi  merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.

b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.

c. Kredit Perdagangan,
Kredit Perdagangan Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.

d. Kredit Produktif,
Kredit Produktif  Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.

e. Kredit Konsumtif,
Kredit Konsumtif Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

f. Kredit Profesi,
Kredit Profesi  Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

C. Jasa Bank

Telah kita ketahui bahwa bank sangat berjasa bagi kita untuk menyimpan uang yang kita miliki, ada beberapa jasa Bank Umum  yang ditawarkan kepada kita sebagai nasabah dengan tujuan untuk membantu atau memudahkan kita diantaranya:
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.     Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.     Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.    Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.    Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.     Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.     Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.    Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
-     Pembayaran pajak
-    Pembayaran telepon
-    Pembayaran air
-    Pembayaran listrik
-    Pembayaran uang kuliah
l.     Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
-    Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-    Pembayaran deviden Pembayaran kupon
-    Pembayaran bonus/hadiah
m.   Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
-    Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

6.1 Kesimpulan

         Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai ekpektasi dan  juga persepsi nasabah terhadap  aspek  tangible, reliability, responsiveness,  assurance  dan empathy kaitannya dengan kepuasan nasabah, peneliti berusaha  menyimpulkan  dengan berpatokan pada rumusan permasalahan   yang  telah  dituliskan   pada   bab   sebelumnya.
Maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
1.      Dari   hasil   penelitian,   aspek   tangible,  reliability,   responsiveness   dan assurance berpengaruh terhadap  kepuasan  nasabah.  Tetapi   untuk   aspek empathyternyata tidak mempengaruhi kepuasan nasabah. Penilaian mengenai persepsi nasabah terhadap   pelayanan   yang   diberikan   oleh petugas   frontliner   Bank   Mega   rata-rata memang melebihi ekspektasi mereka terhadap pelayanan yang diberikan. Namun yang  perlu  diperhatikan  adalah  karena  mayoritas  nasabah merupakan   nasabah payroll. Jadi terkadang ekspektasi mereka  terhadap  pelayanan  memang     tidak  sebesar  ketika  mereka  menjadi  nasabah  berdasarkan   keinginan   sendiri.   Tetapi persepsi yang mereka berikan, sesuai dengan pengalaman mereka setelah mereka mendapatkan jasa/pelayanan di Bank  Mega.   Oleh   karena   itu,   pelayanan   yang meliputi   kelima   dimensi   diatas   merupakan   hal   penting   untuk   membuat   nasabah  yang   tadinya   menjadi   nasabah   karena  keharusan,   menjadi   nasabah   Bank   Mega karena keinginan. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pembukaan rekening baru yang dilakukan  oleh   nasabah    existing.   Ketika    nasabah     existing   puas   terhadap  pelayanan, maka nasabah   percaya   untuk   membuka   rekening   keduanya   di   Bank  Mega. Memang   antara   pelayanan   dan   loyalitas   tidak   berhubungan   ataupun   berdampak langsung,   karena   untuk   menciptakan   sebuah   loyalitas   dari   nasabah   butuh   waktu  dan   usaha    yang   lebih  dari  sekedar    memberikan      pelayanan.    Namun     dengan pelayanan, bank dapat menciptakan kepuasan pada nasabah, dan salah satu faktor  penentu dari loyalitas itu adalah kepuasan dari nasabah.

2.      Walaupun   pelayanan   bukan   merupakan   penentu   utama   atau   tidak   berpenganruh langsung     terhadap    loyalitas,   bukan    berarti   kualitas   pelayanan tidak   bisa  ditingkatkan.    Karena    peningkatan    pelayan    bisa  berdampak    pada   peningkatan kepuasan dan peningkatan kepuasan bisa menciptakan loyalitas pada nasabah.          Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pelayanan adalah :
 -   Meminta saran dan masukan dari nasabah. Karena pelayanan dilakukan untuk        memenuhi dan meningkatkan kepuasan nasabah.
             -   Menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan oleh nasabah.

6.2 Saran
         Saran    yang   dapat   kami   berikan   dalam   penelitian   ini  adalah   agar   dilakukan
penelitian untuk cakupan wilayah yang lebih luas, mengingat cakupan wilayah penelitian ini sangat sempit dengan nasabah yang mayoritas merupakan nasabah payroll. Penelitian dapat   dilakukan   ke   beberapa   cabang   di   Jakarta   maupun   luar   Jakarta,   sehingga   jumlah
responden seimbang antara nasabah payroll dengan nasabah non payroll.
·         Credibility.   Bank   harus   dapat   di   percaya   oleh   nasabah   karena   bank   adalah   tempat  nasabah menaruh uang dan menjalankan transaksi finansialnya.
·          Security. Selain dapat dipercaya bank juga harus menjamin keamanan dari uang dan  transaksi nasabah.
·          Understanding.   Bank   harus   bias   mengerti   keinginan   nasabah   dan   juga   menemukan cara untuk bisa memenuhi keinginan dari nasabah.

Sabtu, 25 Mei 2013

BAnk Syariah




MAKALAH
‘’BANK SYARIAH’’

      Dosen Pembimbing : Luluk Nur Farida,S.Sos
       Disusun Oleh  : Betris Ovalia
                                 Halimah
    Inang
    Siti Patimah

YAYASAN ABDI BANGSA
PUSAT PENDIDIKAN PROGRAM
 KOMPUTER 1 TAHUN
KUALA KAPUAS








KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam kita hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.Amien.
Pada kesempatan kali ini kami dari kelompok 4 akan berusaha mencoba membahas suatu masalah yang kini sedang diperbincangkan, yaitu pembahasan kelompok kami ialah Bank Syariah. Kami berusaha seobjektif mungkin meskipun pembahasan kami hanya sebatas pada kajian pustaka semata, tidak melakukan investigasi pada semua bank yang akan kami bahas. Namun tidak mengurangi pembahasan kami.
Bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan hukum barat (yahudi), meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global, kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang menggunakan system syariah.
Sekilas pengantar yang merupakan testimony dari makalah ini, kami akan menjelaskan secara utuh, mengenai pengertian hingga bidang unit kerja Bank Syariah. Pada bab I Merupakan Pendahuluan yang membahas Bank Syariah secara umum, dan pada bab II Merupakan Pembahasan, mengenai pengertian bank dan syariah secara umum, sejarah bank syariah, prinsip-prinsip serta bidang usaha yang dilakukan oleh Bank Syariah. Pada bab III merupakan Kesimpulan dari pembahasan kami.
Demikianlah pengantar singkat tentang makalah kami, tidak ada kesempurnaan dalam diri manusia kecuali Allah SWT semata. Masukan serta kritikan berguna bagi kami, guna penyempurnaan pembahasan yang telah kami lakukan, terimakasih.



                                                                                    Kuala kapuas, 11 Mei 2013
                                                                                                    Penyusun  :
                                                                                                 
                                                                                               


                                 




                                Daftar Isi

Kata Pengantar..............................................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................................ii
BAB I : Pendahuluan
            A.Latar Belakang ............................................................................................1
            B.Permasalah....................................................................................................1
BAB II : Tinjauan Pustaka
            A.Bank BNI.....................................................................................................5
            B.Simpanan Bank Syariah...............................................................................6
            C.Kredit.......................................................................................... ........ ........7
            D.Bank Syariah dan Kesejahteraan Masyarakat. ................................. .........8
BAB III : Penutup
            Daftar Pustaka.......................................................................................... ......9


                 






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.
B. Permasalah
                 Indonesia adalah negara dengan mayoritas umat islam yang cukup banyak yaitu sebesar 202.867.000jiwa  (88,2 % dari total penduduk). Melihat hal tersebut, Indonesia merupakan potensi pasar yang besar bagi perbankan syariah. Namun yang terjadi saat ini, pasar perbankan di Indonesia masih kalah oleh Malaysia dan Pakistan. Masih banyak umat islam Indonesia yang memakai sistem bank konvensional bahkan untuk tabungan haji.  Padahal MUI sudah mengharamkan bunga bank konvensional dan menyerukan agar umat islam beralih ke bank syariah. Bila dikaji lebih dalam terdapat 5 permasalahan yang membuat pasar perbankan syariah di Indonesia kurang berkembang yaitu sebagai berikut:

1) Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
Masyarakat banyak yang tidak memahami perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Masyarakat hanya diberi tahu kalau bunga bank konvensional riba tapi tidak mengerti mengapa bunga bank tersebut dikategorikan riba.
Istilah-istilah bank syariah seperti mudharabah, muarhabah, ijarah, dll pun masih kurang populer di masyarakat.
2) Pendidikan mengenai perbankan syariah sulit didapatkan
                                                                                                                                                                                                     1
Tidak banyak kursus atau pelatihan yang tersedia mengenai perbankan syariah, selama ini pendidikan bank syariah terbatas pada seminar-seminar singkat saja. Di fakultas ekonomi di universitas terbesar seperti Universitas Indonesia pun, masih belum banyak mata kuliah tentang perbankan syariah. Karena memadukan ilmu syariah dan ilmu ekonomi, banyak ahli di salah satu kedua bidang tersebut kurang memahami bidang lainnya. Sertifikasi pendidikan tenaga kerja di bidang ekonomi syariah juga bukan persyaratan untuk berkerja di bank syariah.

3)Bank Syariah lebih mengedepankan tujuan profit daripada fungsi sosialnya
Terdapat kasus dimana bank syariah memberikan sistem bagi hasil yang memberatkan nasabah. Bagi hasil dinilai dari penjualan dan bagian untuk bank syariah terlalu besar. Kondisi ini akhirnya membuat pengusaha terutama UKM beralih ke bank konvensional yang memberikan kredit berbunga kecil untuk UKM karena beban bunganya dirasa lebih ringan. Banyak juga terdapat kasus, pengusaha pura-pura rugi agar tidak membayar bagi hasil untuk bank syariah. Hal ini semakin mendorong bank syariah untuk memakai sistem bagi hasil dari penjualan.
Karena inggin meniru produk bank konvensional, bank syariah meniru sistem obligasi dan kartu kredit. Dimana semestinya pinjaman dari bank syariah seharusnya untuk kredit produktif dan UKM bukan untuk kredit konsumtif dan konglomerat. Bila dari kredit konsumtif seperti kartu kredit, maka sulit diketahui darimana cara pembagian hasilnya yang sesuai syariah, hanya bisa ditagih biaya administrasi saja, karena selain itu adalah riba (pengembalian pinjaman melebihi pokok).
4)Peraturan mengenai Bank Syariah belum memadai
UU PPh 2008 menyebutkan bahwa terdapat peraturan perpajakan khusus untuk bank syariah namun hingga kini peraturan tersebut belum diterbitkan. UU PPN yang lama (sebelum diperbaharui dengan UU no 42 Thn 2009) tidak menspesifikasi pertauran tentang perbankan syariah.  Secara general, UU PPN pasal 4 hanya membebaskan jasa pembiayaan dari jasa yang terkena PPN yang akhirnya membuat permasalahan pada transaksi murahabah. Pada transaksi murahabah, yang sepintas mirip sewa guna usaha dengan hak opsi, dianggap terjadi transaksi jual-beli sehingga terkena PPN. Hal ini sangat merugikan bank syariah karena mereka walaupaun tidak menganggap transaksi murahabah sebagai jasa pinjaman denagn imbalan bunga namun akibat beban PPN terhadap transaksi tersebut akan menimbulkan dampak ekonomi beralihnya nasabah dari transaksi tersebut. UU PPn 2009 sudah memberikan netralitas denagn membebaskan transaksi murahabah dari PPN. Namun belum mengatur transaksi-transaksi lainnya.

PSAK pun kesulitan dalam membuat standar akuntansi untuk bank syariah karena selama ini PSAK hanya berkiblat pada FASB (standar akuntansi USA). Laporan keuangan bank syariah terbesar seperti Bank Syariah Mandirihanya memperhatikan PSAK no. 59 yang mengatur akuntansi bank syariah secara umum dan PSAK no 101 tentap susunan laporan keuangannya. Sedangkan PSAK No. 102-110 belum diadopsi secara luas.

5) Sarana dan Prasarana masih kalah dibandingkan bank konvensional
Bank syariah masih sulit ditemui cabangnya terutama bila bersaing dengan cabang-cabang bank konvensional.  Banyak bank konvensional yang satu atap dengan cabang syariahnya.

2
 Hal ini membuat ketidakjelasan akan pemisahan dana yang dikelola untuk sistem
perbankan syariah dengan yang dikelola oleh sistem perbankan konvensional.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, semoga perbankan syariah di Indonesia dapat berbenah diri  sehingga perbankan syariah dapat terus berkembang dengan tidak melupakan tujuan aslinya yaitu memberikan fasilitas lembaga keuangan masyarakat yang terbebas dari unsur riba dan unsur haram lainnya

2. TUJUAN BANK BNI SYARIAH

Perbankan BNI syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islam iyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha
media atau hiburan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam , namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam . Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islam ic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islam ic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam . Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan,

3
(sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang di ambil dari pihak nasabah berdasarkan bunga).

Dorongan Perbankan Islam didasarkan pada keinginan untuk tunduk kepada Instruksi Ilahi pada semua transaksi, terutama yang melibatkan pertukaran uang uang. Namun, akan sangat tidak adil untuk membatasi Perbankan Islam untuk penghapusan riba saja.
Riba hanyalah salah satu elemen yang tidak diinginkan utama dari suatu transaksi ekonomi, yang lainnya adalah gharar (ketidakpastian) dan Qimar (spekulasi). Sementara penghapusan aspek-aspek yang tidak pantas dalam transaksi memang tujuan penting dari sistem perbankan Islam , itu tidak berarti tujuan akhirnya.
Di jantung Perbankan Islam adalah suatu sistem transaksi komersial yang tidak hanya menyediakan mode Halal transaksi komersial dengan menghindari apa yang menjengkelkan dan tidak pantas, tetapi juga menumbuhkan etika, praktek yang adil dan adil.
Unsur kunci dari ekonomi Islam adalah distribusi manfaat yang adil terhadap berbagai faktor produksi. Sistem ekonomi Islam berusaha sistem keadilan Redistributif dimana konsentrasi kekayaan di tangan sejumlah orang adalah balas dan aliran uang ke dalam perekonomian fasih. Perbankan Islam , oleh karena itu, dipandang sebagai lynchpin untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial dari sistem ekonomi Islam .
1. Tujuan Adanya Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut:
a) Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsure gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
b) Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
c) Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha
d) Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
e) Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
f) Untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.





4
BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.  Bank BNI Syariah
1.  Pengertian Bank BNI Syariah
     Menurut UU No. 10 Tahun 1998 dalam buku Sofyan S. Harahap, dkk (2005 : 3), pengertian bank dan prinsip syariah sebagai berikut,
       Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam  bentuk     simpanan     dan   menyalurkannya        kepada    masyarakat      dalam   bentuk     kredit    dan    atau    bentuk-bentuk       lainnya    dalam    rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Prinsip   syariah   adalah   aturan   perjanjian   berdasarkan   hukum   Islam  antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan syariah.
    Menurut Heri Sudarsono (2003 : 27), ”Bank BNI syariah adalah lembaga keuangan yang    usaha pokoknya     memberikan   kredit   dan   jasa-jasa  lain   dalam  lalu  lintas pembayaran   serta peredaran   uang   yang   beroperasi   disesuaikan   dengan   prinsip- prinsip syariah.”
2.  Fungsi bank BNI syariah
Fungsi bank syariah yaitu
Manajer investasi. Bank BNI syariah  merupakan manajer investasi dari  pemilik dana   dan  dari dana  yang dihimpunnya. Besar kecilnya pendapatan yang diterima oleh pemilik dana sangat tergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam mengelola dana yang dihimpunnya serta padakeahlian, kehati-hatian dan professionalismenya Investor. Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penyedia jasa  keuangan dan lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini bank syariah dapat melakukan berbagai kegiatan jasa pelayanan perbankan sebagaimana lazimnya, seperti transfer uang. Pelaksana kegiatan sosial. Sebagai ciri yang meleka pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola zakat serta dana-dana sosial lainnya.
3.   Tujuan Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya:
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan. Agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan). Dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam juga dapat menimbulkan dampak negatif  terhadap  kehidupan ekonomi rakyat.
Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan  pendapat melalui kegiatan invetasi. Gunanya agar tidak terjadi kesenjangan  yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
Untuk     meningkatkan   kualitas  hIdup umat  dengan  jalan  membuka  peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha. Untuk   menanggulangi  masalah
 kemiskinan,
                                                                                                                                             5
yang pada umumnya merupakan program   utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya syariah di  dalam   mengentaskan kemiskinan  ini  berupa  pembinaan   nasabah  yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program  pembinaan   pengusaha  produsen, pembinaan     pedagang perantara, program pembinaan  konsumen, program pengembangan modal kerja   dan  program pengembangan usaha bersama. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah  akan  mampu menghindari  pemanasan  ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.

B. Simpanan Bank Syariah
Status modal adalah mutlak milik pemilik modal/shohibul mal dan status agen adalah orang yang mengelola modal/uang milik pemodal untuk usaha perdagangan . Namun hal ini tidak berlaku pada sistem perbankan syariah. Bank syari’ah memiliki status ganda, yaitu sebagai pemodal dan juga sebagai agen dalam satu waktu.
Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika pada pagi hari, bank berhubungan dengan nasabah (kreditur) pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, dimana pada siang harinya bank berperan sebagai pemodal, yaitu jika bank berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha. Status ganda yang diperankan oleh bank ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan selama ini adalah akad hutang piutang dan bukan akad mudharabah.
Jika bank berkilah bahwa dana titipan nasabah berbentuk wadhiah yad dhamanah (barang titipan yang bisa dipergunakan), dimana bank memiliki hak untuk menggunakannya, hal itu hanyalah akal-akalan hukum saja (pemelintiran istilah dayn/qard menjadi wadi’ah) agar bank memiliki legalitas mengelola titipan uang nasabah dan selanjutnya dapat menjalankan skenario mudharabah sebagai pemilik modal. Perlu diketahui, bahwa hukum asal barang titipan adalah mubah dengan ketentuan si penerima titipan wajib menjaga amanah barang yang dititipinya dan tidak boleh menggunakan barang titipan tersebut baik seizin maupun tanpa izin pemilik barang. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka si penerima titipan telah berkhianat karena tidak dapat menjalankan amanah.
Celakanya, dana nasabah yang berupa titipan/wadi’ah itu digunakan oleh bank untuk disalurkan kepada pihak ketiga, yaitu para pengusaha yang memerlukan modal usaha melalui skema mudharabah/bagi hasil, dimana bank bertindak sebagai pemilik modal/shohibul maal sedangkan pengusaha sebagai agen/mudharib. Kerancuan hukum mulai tampak pada skema mudharabah ini. Dana nasabah (wadi’ah) yang seharusnya dijaga dan tidak boleh dipergunakan, namun bank mempergunakannya untuk kepentingan bisnis demi mencari keuntungan dengan menyalurkan kembali kepada pihak ketiga. Dengan demikian, dalam pandangan Hukum Islam akad mudharabah versi bank syari’ah ini tidak dibenarkan dan berubah akadnya menjadi akad qard/dayn (peminjaman/piutang) karena bank memiliki hak kepemilikan utuh atas dana nasabah yang dititipkannya dan selanjutnya dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan kontrak bisnis yang mendatangkan keuntungan. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/ keuntungan, maka itu adalah riba.

6
Status berikutnya, yaitu bank bertindak sebagai mudharib (agen) juga tidak bisa diterima. Alasannya adalah ketika pemilik modal (nasabah) membuat kontrak mudharabah kepada pihak bank dengan cara menunjuk pihak bank sebagai pihak kedua (mudharib) yang akan mengelola dana nasabah dalam pembiayaan suatu usaha, ternyata bank melanggar kontrak tersebut. Hal ini terjadi karena bank tidak memilik usaha sektor riil yang akan mendatangkan keuntungan usaha, melainkan hanya produk perbankan yang semuanya sebatas pembiayaan dan pendanaan. Peran perbankan hanya penyalur dana nasabah dan tidak berperan sebagai pelaku usaha (mudharib) karena takut menanggung resiko usaha serta ingin mendapatkan keuntungan saja. Dikarenakan bank tidak memiliki usaha riil, maka lagi-lagi bank menyalurkan dana nasabah kepada pihak ketiga yang memerlukan modal usaha sebagaimana skema mudaharabah dengan menggunakan dana titipan nasabah (wadi’ah).

C. Kredit
1.   Pengertian Kredit
Kata “kredit” berasal dari bahasa Latin credere yang berarti percaya atau to believe  atau  to   trust.   Oleh   karena   itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh suatu lembaga keuangan atau bank kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan (faith). Berikut beberapa definisi kredit:

      Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam   jangka  waktu yang    ditentukan. Menurut Undang-undang Perbankan pasal 1 ayat 11 UU No.10 tahun 1998   menyebutkan   bahwa  kredit adalah  “penyediaan uang atau tagihan yng dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank denganpihak   lain   yang   mewajibkan   pihak   peminjam   untuk   melunasi   utangnya   setelah jangka   waktu   tertentu   dengan   pemberian   bunga.”    Jika   seseorang   menggunakanjasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga.
       Menurut Tjoekam (2000:1) pengertian kredit bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, berarti: Suatu     kegiatan memberikan  nilai ekonomi (economic value) kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan saat itu, bahwa  nilai   ekonomi yang   sama   akan   dikembalikan   kepada   kreditur (bank) setelah   jangka   waktu   tertentu sesuai   dengan   kesepakatan   yang   sudah disetujui antara kreditur (bank) dan debitur (user).
Menurut Sastradipoera (2001) dalam Tjoekam (2000:2) kredit dapat didefinisikan dengan empat cara:
a.       Kredit   dianggap   sebagai   waktu   yang   diberikan   untuk   membayar barang atau jasa yang dijual atas kepercayan.
b.      Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan persepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain  yang  dalam   hal  ini   peminjam   berkewajiban melunasi kewajibannya  setelah  jangka waktu tertentu   dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu.
c.       Kredit adalah kepercayaan yang  diberikan berhubungan dengan kekayaan yang

   7

diserahkan atas janji pembayaran kelak.
d.      Kredit adalah dana yang tersimpan dalam perkiraan bank.

D. Bank Syariah  dan Kesejahteraan Masyarakat
Bank Syariah adalah tulang punggung berkembang atau tidaknya ekonomi syariah. Oleh karena itu kegagalan bank syariah bisa dibaca sebagai kegagalan ekonomi syariah. Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami.
Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah.
Bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain. Ini satu kesempatan bagi bank untuk membuka unit-unit syariah. Misalnya bank A yang merupakan bank konvensional, dia bisa melakukan penyertaan di bank syariah tanpa dibatasi oleh BMPK. Di masa lalu batasnya 10 persen, sekarang tidak ada lagi.
Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia.
Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen market share asuransi konvensional. Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen.
Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas. Belum lagi munculnya Baitul Maal Wa Tamlil (BMT)
yang tumbuh bak jamur di musim hujan, menyemarakkan dinamika perekonomian wong
cilik. Bayangkan, rentenir mulai resah dengan hadirnya BMT di pasar-pasar tradisional. Sektor riil bergulir, masyarakat terbantu, BMT bersinergi dengan Bank Syariah, mengucurkan dananya langsung ke masyarakat.

8

BAB III
PENUTUP
Bank  syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Adrian Sutedi. Perbankan Syariah ,Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum.Ghalia Indonesia. Bogor.2009.
Hirsanuddin.Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.Genta Press,Yogyakarta.2008.
Muhammad.Manajemen Dana Bank Syariah.Penerbit Ekonosia.Yogyakarta,2004.
Syaiful Watni,Suradji,Sutriya. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Perbankan Syariah di Indonesia.Badan Pembinaan Hukum Nasional,Jakarta,2003.
Warkum Sumitro. Asas-asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait.Bamui,Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,2004.
Tim Penulis DSN MUI,Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,Jakarta,DSN MUI dan Bank Indonesia.
Peraturan :
Undang-Undang No.21 Tahun 2008
Undang-Undang No.10 Tahun 1998
Undang-Undang No.7 Tahun 1992


                                                                                                                                                              9








 Syva Tabibah



    @Syva_Iconia